Polisi menangkap judi sabung ayam di wilayah Desa Balak, Songgon Banyuwangi. Namun kemungkinan penangkapan bocor karena lokasi sepi.
Sabung ayam itu berlokasi di sebuah lahan yang jauh dari pemukiman. Untuk sampai tempat kejadian perkara (TKP), petugas harus melewati di jalan berlumpur dan jalan setapak.
Penangkapan terjadi atas laporan dari masyarakat. Mendapatkan laporan tersebut, polisi kemudian bergerak cepat. Meteka langsung menuju lokasi.
“Berdasarkan pengaduan masyarakat segera kita instruksikan anggota bergerak,”ucap Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin kepada detikcom, Kamis (28/1/2021).
Tetapi sayang, saat polisi berada di lokasi, polisi hanya menemukan tempat judi sabung ayam dan beberapa kandang ayam. Sementara tepat tersebut sepi.
“Tak ada orang di lokasi kejadian. Kemungkinan penggerebekan tersebut bocor. Para penjudi kabur sebelum petugas datang,” tutupnya.
Diimbuhkan oleh Pj Kapolsek Songgon, Iptu Eko Darmawan, dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti 3 buah sangkar ayam, 2 keber, 1 jam tangan, dan terpal warna biru.
“Sementara kayu dan bangku kami bakar di sana disebabkan kami khawatir mereka akan melakukan aksi lagi di sini,” tambahnya.
Pihaknya beserta perangkat desa dan kecamatan mengajak terhadap masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan judi sabung ayam. Selain tak menaati aturan hukum di Indonesia, kegiatan tersebut juga rentan dengan penularan COVID-19.
“Tentu kami selalu akan mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan melanggar hukum. Apalagi di jaman pandemi ini jangan sampai berkumpul,” ucapnya.
Sumber: news.detik.com